Selasa, 19 Desember 2017

Meyakini Kebenaran Hukum Jinayah dalam Islam

Islam adalah agama RAHMATAN LIL-'ALAMIN. Agama yang memberikan kedamaian, ketenteraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang perilaku jahat apapun dengan cara apapun. Kurangnya kesadaran dalam diri manusia untuk menerapkan prinsip syari'ah, perbuatan tersebut dapat terjadi. Didalam ajaran Islam, bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia dan upaya preventif serta represif dijelaskan didalam fikih Jinayah.


A.    Pengertian Pembunuhan
Yang dimaksud dengan pembunuhan ialah tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan adalah perbuatan yang dilarang Allah dan Nabi karena merusak salah satu sendi kehidupan.
Banyak sekali firman Allah yang melarang pembunuhan, baik dengan ucapan yang jelas-jelas melarang pembunuhan dengan ucapan “jangan membunuh” atau dengan ucapan “tidak boleh membunuh”. Umpamanya firman Allah dalam surat al-Isra ayat 33 :
Artinya:
Dan janganlah kamu membunuh orang yang digaramkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka  sesungguh ksmi telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan, sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan. (Q.S. al-Isra/ 17:33).


Dari larangan Allah yang jelas dan ditegaskan lagi dengan ancaman terhadap pelakunya itu dapat disimpulkan bahwa huum pembunuhan secara tidak hal itu adalah haram. Alas an keharaman itu adalah karena pembunuhan itu merusak sendi kehidupan yang setiap orang dituntut untuk menjaganya.

Dengan disebutkannya beberapa sifat dari pembunuhan yang tersebut dalam al-Qur’an tersebut para ulama dalam tahap pertama menngelompokkan pembunuhan itu kedalam dua bentuk :
1. Pembunuhan secara hak ; yaitu pembunuhan yang menang disuruh Allah Untuk melakukannya. Umpamanya membunuh musuh dalam peerangan dan membunuh orang yang dalam rangka melaksanakan eksekusipengadilan atas suatu pidana.
2.  Pembunuhan secara tidak hak, yaitu segala bentuk pembunuhan yang terlarang Allah dan diancam dengan hukuman tertentu di dunia atau di akhirat. Oleh karena ancaman hukuman atas pembunuhan tidak secara hak ini begitu berat maka ulama memilah-milah pembunuhan tersebut kepada beberapa bentuk:

  • Pembunuhan segaja, yaitu pembunuhan yang padanya terdapat unsure kesengajaan dalam berbuat, kesengajaan dalam sasaran dan kesengajaan dalam alat yang digunakan, seperti sengaja membunuh orang tertentu dengan menggunakan senjata api sampai mati.
  • Pembunuhan tersalah , yaitu pembunuhan yang tidak terdapat  padanya tiga unsur kesengaja menembak; atau sengaja menembak burung tetapi yang kena adalah orang.
  • Pembunuhand Seerti Tersalah, yaitu tidak segaja dalam berbuat yang dengan sendirinya juga tidak segaja dalam sasaran dan alat, namun membawa akibat kematian pada orang lain.



      Hikmah Dilarangnya Pembunuhan
Beberapa hikmah dilarangnya pembunuhan, antara lain:
a.       Terpeliharanya hak-hak manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat,
b.      Terciptanya kehidupan yang aman dan tentram dalam masyarakat;
c.       Terjaminya kelangsungan hidup dan terjaga keselamatan jiwa;
d.      Pelaku kejahatan akan berfikir dua kali sebelum berbuat karena ancaman hukumannya cukup berat.


B.     Pengertian Qishash
Yang dimaksud dengan qishash hukuman balasan yang seimbang atau yang sama, setara dan yang sepadan dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan bagi para pelaku sengaja dan pelaku peaniyayaan secara pisik dengan sengaja.
Yang dimaksud dengan hukuman yang sama dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan adalah , jika seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja maka pelakunya harus dihukum bunuh , jika seseorang melakukan peaniyayaan secara pisik dengan sengaja terhadap orang lain maka pelakunya harus dikenai hukuman yang sama dengan bentuk kejahatan yang dilakukanya.

 Syarat syarat diwajibkanya Hukum Qishash
Hukum qishash tidak diwajibkan, kecuali apabila terpenuhinya syarat – syarat sebagai berikut:
a. Orang yang terbunuh terlindungi darahnya\
b. Pelaku pembunuhan sudah balikh
c. Pelaku pembunuhan sudah berakal
d. Pembunuhan dalam kondisi bebas memilih
e. Pembunuh bukan orang tua dari si terbunuh


C.  Diyat (Denda)
Yang dimaksud dengan diyat ialah denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh . Diyat ada dua macam, yaitu :
1. Denda berat
Yaitu seratus ekor unta, dengan perincian : 30 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun, 40 ekor unta betina yang sedang hamil.
Diwajibkan denda berat karena:
a. Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betol-betul sengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang mebunuh sendiri.
b. Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu 3 tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
Diyat berat diwajibkan atas pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh ahli waris dari si terbunuh,serta pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh  yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram, serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.

2. Denda ringan
Banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima kelompok: 20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun, 20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam jangka waktu tiga tahun , tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiga.
Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Denda ringan atau diyat ringan diwajibkan atas pembunuhan tersalah, Pembunuhan karena  kesalahan obat bagi dokter, dan pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.


D.  Kafarat
Telah diuraikan tentang kewajiban orang yang membunuh orang, yaitu menyerah agar ia dibunuh pula, atau membayar diyat, atau dibebaskan. Selain itu ia wajib juga membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mampu memerdekakan budak atau hamba, misalnya keadaan sekarang yang tidak ada lagi hamba, maka ia wajib puasa dua bulan berturut-turut.[6]
Firman ALLAH SWT:
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah ( tidak sengaja ), hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”Sampai pada firman Allah , “Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh ) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.”(An-Nisa:92).


Tidak ada komentar:
Write komentar